DEFINISI, PRINSIP PENYELENGGARAAN,TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG PUSKESMAS
Definisi
- PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT yang selanjutnya disebut PUSKESMAS adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
- Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran Keluarga, Kelompok, dan Masyarakat.
- Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) adalah kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, dan memulihkan kesehatan perseorangan.
- Sistem Rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.
Prinsip Penyelenggaraan Puskesmas
- Paradigma Sehat
- Pertanggungjawaban wilayah
- Kemandirian Masyarakat
- Pemerataan
- Teknologi Tepat Guna
- Keterpaduan dan Kesinambungan
Tugas Puskesmas
Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya Kecamatan Sehat.
Fungsi Puskesmas
- Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya
- Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya
Wewenang Puskesmas
Dalam menyelenggarakan fungsi UKM, Puskesmas berwenang untuk:
- Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat.
- Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan.
- Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat.
- Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan.
- Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan berbasis masyarakat.
- Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi akses mutu pelayanan kesehatan.
Dalam menyelenggarakan fungsi UKP, Puskesmas berwenang untuk:
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Dasar secara komprehensif dan bermutu.
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien.
- Melaksanakan Rekam Medis.
- Melaksanakan penapisan rujukan sesuai indikasi medis.